Beranda blog

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

0

Pekanbaru – Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Dampak Pembatalan Tarif Donald Trump Oleh Supreme Court AS Terhadap Indonesia

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kebijakan tarif era Trump terutama menyasar Tiongkok dan beberapa mitra dagang utama. Saat Mahkamah Agung AS membatalkannya, maka yang berubah bukan sekadar tarif, tetapi dinamika rantai pasok global, arus perdagangan, dan posisi negara berkembang seperti Indonesia dalam peta ekonomi internasional.

Indonesia berada di posisi strategis sebagai negara pengekspor komoditas dan manufaktur ringan, bagian dari rantai pasok Asia, mitra dagang AS dan Tiongkok sekaligus. Oleh karena itu, dampaknya bersifat tidak langsung tetapi signifikan.

Selama perang dagang AS –Tiongkok, sebagian produksi global melakukan trade diversion ke negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Saat tarif dibatalkan :
– Produk Tiongkok kembali lebih kompetitif di pasar AS
– Keunggulan relatif Indonesia sebagai alternatif produksi bisa menurun
– Potensi relokasi industri ke Indonesia dapat melambat
Artinya, Indonesia bisa kehilangan sebagian momentum yang sebelumnya muncul akibat ketegangan dagang.

Dampak terhadap Ekspor Indonesia ke AS bisa dilihat di sektor tekstil dan produk garmen, alas kaki, elektronik ringan, dan furniture. Jika produk Tiongkok kembali membanjiri pasar AS tanpa tarif tinggi, maka persaingan harga meningkat, margin eksportir Indonesia tertekan, dan daya saing berbasis efisiensi menjadi kunci utama. Namun di sisi lain, stabilitas perdagangan global dapat meningkatkan permintaan agregat jangka panjang.

Jika dilihat dari sisi Stabilitas Nilai Tukar dan Pasar Keuangan, maka pembatalan tarif dapat mengurangi ketidakpastian global, menenangkan pasar keuangan, dan menguatkan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Bagi Indonesia, ini berpotensi menurunkan tekanan inflasi impor, meningkatkan arus investasi portofolio, dan menstabilkan IHSG. Namun, ketergantungan pada arus modal jangka pendek tetap menjadi risiko struktural.

Ketika tarif tinggi diberlakukan, banyak perusahaan mempertimbangkan relokasi dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Saat tarif dibatalkan, maka Insentif relokasi menurun, dan Investasi manufaktur bisa kembali terkonsentrasi di Tiongkok. Indonesia harus bersaing bukan karena geopolitik, tetapi karena fundamental ekonomi. Ini menjadi ujian nyata bagi reformasi struktural Indonesia, seperti Kemudahan berusaha, Kepastian hukum, Infrastruktur, dan Kualitas tenaga kerja.

*Analisis Kritis : Untung atau Rugi bagi Indonesia*
– Potensi Keuntungan : Stabilitas ekonomi global meningkat, Risiko resesi global berkurang, Harga komoditas lebih stabil, dan Tekanan geopolitik di kawasan menurun.
– Potensi Kerugian : Hilangnya momentum trade diversion, Melemahnya daya saing relatif terhadap Tiongkok, dan Berkurangnya insentif relokasi industry.

Secara kritis, Indonesia selama ini lebih banyak menjadi “penerima efek samping” perang dagang, bukan aktor utama. Ketika tarif dibatalkan, Indonesia harus berdiri pada kekuatan domestiknya sendiri, bukan pada ketegangan dua kekuatan besar.

Untuk merespons dinamika ini, Indonesia perlu :
– Meningkatkan produktivitas industri manufaktur
– Mendorong hilirisasi komoditas
– Memperkuat perjanjian perdagangan bilateral dan regional
– Mengurangi ketergantungan pada ekspor berbasis harga murah

Tanpa transformasi struktural, Indonesia akan selalu bergantung pada fluktuasi kebijakan negara besar. Jadi pembatalan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS berpotensi :
– Mengurangi peluang jangka pendek Indonesia dalam trade diversion
– Meningkatkan stabilitas ekonomi global yang menguntungkan jangka Panjang
– Memaksa Indonesia memperkuat daya saing fundamentalnya
Secara kritis, keputusan tersebut bukan ancaman langsung bagi Indonesia, tetapi menjadi cermin apakah ekonomi nasional mampu bersaing tanpa “bonus geopolitik”.

Pentingnya Pelatihan Paralegag Untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kesenjangan sosial, keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta hambatan geografis masih menjadi penghalang utama Masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memperoleh keadilan yang substantif.

Di sinilah peran paralegal menjadi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Pelatihan paralegal bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, melainkan bagian dari strategi struktural untuk memperluas akses terhadap ruang keadilan.

Konsep access to justice tidak hanya berarti kemampuan seseorang untuk membawa perkara ke pengadilan. Ia mencakup :
– Akses terhadap informasi hukum
– Kemampuan memahami hak dan kewajiban
– Ketersediaan pendampingan hukum
– Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif

Dalam banyak kasus, masyarakat miskin dan kelompok marginal tidak mengetahui hak-haknya atau tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional karena keterbatasan biaya dan jarak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Di dalam praktiknya, paralegal menjadi bagian penting dalam skema bantuan hukum tersebut.

Paralegal bukan advokat, tetapi mereka memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan hukum. Perannya meliputi :
– Memberikan edukasi hukum dasar kepada Masyarakat
– Membantu penyusunan dokumen sederhana
– Mendampingi dalam mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi
– Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

Dalam konteks pedesaan dan wilayah terpencil, paralegal seringkali menjadi satu-satunya akses awal masyarakat terhadap sistem hukum. Untuk itulah penguatan kompetensi paralegal sangat penting agar mampu mentransformasikan pengetahuan hukum menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal juga menekankan Mediasi, Negosiasi dan Restorative justice. Pendekatan ini lebih cepat, murah, dan sesuai dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah. Ada juga pelatihan paralegal berbasis komunitas guna menciptakan agen perubahan lokal. Mereka memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat, sehingga pendekatan hukum menjadi lebih kontekstual.

Hal ini berbeda dengan pendekatan formal yang seringkali bersifat prosedural dan kurang sensitif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, peran paralegal juga pernah menjadi perdebatan dalam konteks regulasi advokat dan kewenangan pendampingan hukum. Namun, keberadaan lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa penguatan paralegal merupakan bagian integral dari gerakan bantuan hukum struktural.

Pelatihan paralegal bukan hanya soal bantuan hukum teknis, tetapi juga bagian dari konsolidasi demokrasi. Dampaknya antara lain :
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum
– Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
– Mengurangi ketimpangan akses keadilan
– Memperkuat budaya hukum (legal culture)

Negara hukum yang demokratis tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga negara. Jika pelatihan hanya bersifat administratif, maka paralegal akan menjadi “perpanjangan birokrasi” semata. Namun jika dirancang dengan perspektif keadilan sosial, paralegal dapat menjadi instrumen transformasi hukum yang inklusif. Dengan kata lain, pelatihan paralegal bukan sekadar program pelengkap, tetapi strategi penting dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Pelatihan paralegal memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang keadilan. Melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan komunitas, dan penguatan mekanisme non-litigasi, paralegal mampu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial. Dalam konteks Indonesia, penguatan paralegal bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan bukan hak eksklusif mereka yang mampu, melainkan milik seluruh warga negara.

Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

0

JAKARTA PUSAT,

23 FEBRUARI 2026. Diduga Pil Koplo/ Obat keras tipe G ilegal merajalela di Kawasan Petamburan, Tanah Abang. Daerah tersebut bukan lagi sekadar pemukiman padat penduduk. Wilayah ini telah berubah menjadi lorong terang bagi bisnis haram peredaran obat keras Daftar G yang dengan terang-terangan menginjak-injak aturan negara. Di tengah hiruk-pikuk ibukota, aktivitas ilegal ini beroperasi seolah mendapat izin resmi, meracuni masa depan generasi muda sementara institusi penegak hukum tampak pasif sebagai penonton yang tidak berdaya.

*KIOS OBAT ILEGAL BERDIRI KOKOH, TAMPARAN KEPADA KEWIBAWAAN NEGARA*

Ironi paling menyakitkan terjadi pada Jumat (20/2), ketika sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap dengan berani menjajakan Tramadol dan Excimer – dua jenis obat keras yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter – secara bebas kepada siapapun. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis, bahkan di tengah pemukiman padat warga, adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum kini hanya sebatas tulisan kering di lembaran undang-undang.

“Kami sudah Sudah Muak dengan ada kios Penjualan obat keras ilegal tersebut, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari Aparat penegak hukum. Anak-anak kita bermain di sekitar sana, dan mereka bisa saja mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang identitasnya dirahasiakan yang tinggal di dekat lokasi kios tersebut.

Menurut Warga dikawasan Petamburan, menambahkan, “Mereka beroperasi seperti bisnis resmi, ada jam buka, ada cara distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada yang melindungi di balik layar”.

*DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT: HUKUM YANG BERBICARA DENGAN DUA BAHASA*

Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada kelalaian penegakan hukum. Data lapangan yang kami kumpulkan mengungkap spekulasi yang semakin menguat tentang jaringan yang mendasari bisnis haram ini. Sebuah nama yang dikenal luas di kalangan pelaku dan korban adalah ‘Jeri’ yang diduga sebagai operator utama yang mengendalikan aliran obat dari sumber hingga titik penjualan.

Namun, yang lebih menggerakkan emosi publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif dengan panggilan ‘Raja’. Jika dugaan ini terbukti benar, maka jelas mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal di kawasan ini selalu menemui dinding besi, hukum sedang dipaksa untuk bernegosiasi dengan mereka yang seharusnya menjaganya.

Secara yuridis, praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, di tanah air Petamburan, undang-undang tersebut seolah kehilangan daya paksa, seolah wilayah ini menjadi zona yang kebal terhadap aturan nasional.

Publik kini mengeluarkan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditunda:

1. Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Harus menunjukkan bahwa institusi ini bukan hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral di media sosial. Tindakan hukum harus menyentuh akar masalah, termasuk mengejar jaringan yang terorganisir dengan baik, bukan hanya menangkap pengecer kecil sebagai boneka pelengkap.

2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Harus keluar dari ruang kantor yang nyaman dan melakukan pengawasan lapangan secara represif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif, melainkan harus menembus lapisan terdalam dari jaringan distribusi ilegal.

3. Pusat Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) harus Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kehormatan institusi yang menjadi penjaga keamanan negara tidak boleh dilacurkan demi keuntungan pribadi dari bisnis haram.

Kehadiran kios obat ilegal yang tetap berdiri meskipun telah berkali-kali dilaporkan adalah bukti kongkrit akan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial yang hasilnya hanya sebatas foto dokumentasi, atau tindakan yang bocor sebelum bahkan dimulai.

Negara harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal sekalipun memiliki hubungan dalam lingkaran kekuasaan yang akan lolos dari jerat hukum. Menangkap otak intelektual di balik jaringan ini, bukan hanya menangkap pelaku eksekusi di tingkat bawah, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.

Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali.

(Redaksi/tim)

Membangun Jaringan Strategi Global di Era Interkoneksi

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Globalisasi telah mengubah cara individu, organisasi, dan negara membangun relasi strategis. Perkembangan teknologi digital, mobilitas manusia, serta integrasi pasar internasional mendorong terbentuknya jaringan lintas batas yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, membangun jaringan strategi global bukan sekadar memperluas koneksi, tetapi merancang hubungan yang berkelanjutan, adaptif, dan bernilai tambah.

Jaringan strategi global adalah sistem relasi terstruktur antara aktor-aktor lintas negara, baik perusahaan, institusi pendidikan, organisasi internasional, maupun komunitas professional yang bertujuan menciptakan keunggulan kompetitif dan keberlanjutan jangka panjang. Sebagai contoh, organisasi seperti World Trade Organization berperan membangun kerangka kerja perdagangan internasional, sementara perusahaan global seperti Microsoft membangun jaringan kemitraan teknologi di berbagai negara untuk memperkuat inovasi dan distribusi produk. Di sisi regional, integrasi ekonomi seperti European Union menunjukkan bagaimana kolaborasi strategis dapat menciptakan pasar bersama dan daya tawar global yang lebih kuat.

Dari contoh tersebut, tampak bahwa jaringan global bukan hanya kumpulan relasi, tetapi hasil dari perencanaan strategis, kesamaan kepentingan, dan tata kelola yang jelas. Dimensi Kritis dalam Membangun Jaringan Global, Adalah :

1. Dimensi Ekonomi dan Daya Saing
Dalam konteks ekonomi, jaringan global memperluas akses pasar, sumber daya, dan inovasi. Namun, tidak semua negara atau organisasi memiliki posisi tawar yang setara. Ketimpangan ekonomi dapat membuat jaringan global cenderung menguntungkan pihak yang sudah dominan. Oleh karena itu, strategi global harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan saling menguntungkan.

2. Dimensi Budaya dan Sosial
Perbedaan budaya sering kali menjadi tantangan utama. Komunikasi lintas budaya memerlukan sensitivitas, empati, dan pemahaman terhadap norma lokal. Strategi yang berhasil di satu negara belum tentu efektif di negara lain. Tanpa adaptasi budaya, jaringan global bisa rapuh dan mudah retak.

3. Dimensi Teknologi dan Digitalisasi
Kemajuan teknologi, khususnya platform digital memungkinkan terbentuknya jaringan global secara cepat dan masif. Transformasi digital mempercepat kolaborasi internasional, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan data, ketergantungan teknologi, dan kesenjangan digital antarwilayah.

4. Dimensi Politik dan Regulasi
Kebijakan nasional, stabilitas politik, dan regulasi perdagangan sangat memengaruhi keberhasilan jaringan global. Ketegangan geopolitik atau proteksionisme dapat membatasi arus barang, jasa, dan pengetahuan. Oleh karena itu, strategi global harus adaptif terhadap dinamika politik internasional.

*Strategi Membangun Jaringan Global yang Berkelanjutan*
– Visi Jangka Panjang. Jaringan strategis harus dibangun dengan orientasi keberlanjutan, bukan sekadar ekspansi cepat. Kepercayaan dan reputasi adalah aset utama.
– Kolaborasi Berbasis Nilai. Kemitraan yang didasari nilai Bersama, seperti integritas, transparansi, dan tanggung jawab sosial lebih tahan terhadap krisis.
– Diversifikasi Mitra. Ketergantungan pada satu wilayah atau satu mitra meningkatkan risiko. Diversifikasi memperkuat resiliensi jaringan.
– Investasi pada Sumber Daya Manusia. Kompetensi global, seperti kemampuan bahasa asing, literasi digital, dan kecakapan komunikasi lintas budaya, menjadi fondasi penting.
– Pendekatan Adaptif dan Inklusif. Strategi global harus fleksibel dan inklusif, memperhatikan kepentingan lokal agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan.

Walaupun jaringan global sering dipandang sebagai simbol kemajuan, praktiknya tidak selalu ideal. Banyak jaringan dibangun atas dasar kepentingan ekonomi semata, mengabaikan dampak sosial dan lingkungan. Eksploitasi sumber daya di negara berkembang, ketimpangan distribusi keuntungan, serta marginalisasi pelaku lokal menjadi kritik utama terhadap model jaringan global yang tidak etis. Selain itu, dominasi korporasi besar dalam jaringan global dapat menghambat kemandirian ekonomi lokal. Oleh karena itu, membangun jaringan strategi global harus disertai komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Jadi, membangun jaringan strategi global adalah kebutuhan sekaligus tantangan di era interkoneksi. Jaringan tersebut tidak cukup dibangun atas dasar ekspansi dan keuntungan ekonomi semata, tetapi harus dilandasi visi jangka panjang, kesetaraan, adaptasi budaya, dan tanggung jawab sosial.

Keberhasilan strategi global terletak pada kemampuan menciptakan hubungan yang saling menguatkan, bukan saling mendominasi. Dengan pendekatan yang kritis, inklusif, dan berkelanjutan, jaringan global dapat menjadi sarana membangun kemajuan bersama di tengah dinamika dunia yang terus berubah.

Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo,! Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko

0

JAKARTA BARAT,

22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

“Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

*POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*

Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.

2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.

3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.

(Redaksi/tim)

Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Banyumas Bubarkan Aksi Balap Liar

0

Merespons laporan warga yang masuk melalui layanan call center 110, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polresta Banyumas bergerak sigap menuju lokasi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Aksi tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Gereja, tepatnya di depan SMAN 5 Purwokerto. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja tengah menggelar balap liar di jalan umum yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, Tim PRC bersama personel piket Satreskrim dan Polsek Purwokerto Timur segera bergerak ke lokasi untuk membubarkan para remaja yang terlibat aksi balap liar sebagai langkah tegas dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar serta dua remaja yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwokerto Timur guna dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan patroli pada jam jam rawan guna menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya menjelang waktu sahur selama bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Momentum bulan Ramadhan ini semestinya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif, produktif dan bermanfaat, serta jauhi aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aksi balap liar maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan risiko yang lebih luas dapat kita cegah bersama.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak Di Hotel Purwokerto

0

Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 wib, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob dan YS (20) kini dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Pihak kepolisian menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

0

Purbalingga – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Polres Purbalingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan survei kondisi jalan dan prasarana pendukung di sejumlah titik jalur utama Kabupaten Purbalingga, Sabtu (21/2/2026).

Jalur jalan yang dilakukan survei meliputi Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Mayjend Sungkono Jompo perbatasan dengan Kabupaten Banyumas. Kemudian Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Raya Bojong hingga Jalan Raya Bukateja.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah mengatakan kegiatan survei dilaksanakan dalam rangka memastikan jalur jalan agar aman dan lancar saat dilalui arus mudik dan arus balik nantinya.

“Hasil survei ditemukan sejumlah jalan dalam kondisi berlubang. Kemudin kami lakukan penandaan dengan cat semprot serta mengambil dokumentasinya,” ucap Kasat Lantas.

Dijelaskan bahwa jalan berlubang ditemukan di Jalan Mayjen Sungkono dengan rincian di depan Alfamart Blater, Fakultas Teknik Unsoed, Kantor Kecamatan Kalimanah, Planjan Resto, Mall Pelayanan Publik, sekitar traffic light Bundaran Selabaya, dan depan Pasar Segamas.

Kemudian di Jalan Soekarno Hatta, jalan berlubang ditemuka di depan IGD Rumah Sakit Harapan Ibu, Kantor Kelurahan Kalikabong, serta depan Dealer Nasmoco.

Selain jalan berlubang, lanjut Kasat Lantas dilakukan juga pengecekan terhadap lampu penerangan jalan umum pada malam harinya. Hasilnya ditemukan sejumlah lampu penerangan jalan umum yang mati atau tertutup dahan pohon.

“Ditemukan lampu penerangan jalan yang mati di jalur Jalan Mayjend Sungkono dari Jompo sampai Selabaya. Sebagian ada yang tertutup dahan pohon sehingga mengurangi visibilitas pengendara pada malam hari,” ungkapnya.

Kasat Lantas menambahkan hasil survei ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada dinas dan instansi terkait. Terkait jalan berlubang disampaikan ke Balai Bina Marga Prov Jateng Wilayah Cilacap, sedangkan terkait lampu jalan kami sampaikan ke BSPP Wilayah V Dishub Prov Jateng.

“Survei yang dilakukan ini merupakan tahap pertama, akan dilakukan survei kembali di ruas jalan lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk memastikan kondisinya,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Brebes Terjebos Surga Obat ilegal Tramadol, Apakah APH Bernyali atau tidak Berdaya kah??

0

KABUPATEN BREBES,

21/2/2026. Darurat obat keras ilegal bukan lagi isu tersembunyi, melainkan BENCANA NASIONAL YANG MENGHANCURKAN GENERASI MUDA di tanah Brebes. Peredaran pil koplo Golongan G – Tramadol dan Hexymer – tidak hanya merambah setiap sudut kecamatan, melainkan BEROPERASI TERANG-TERANG SEPERTI USAHA LEGAL di depan mata semua orang.

Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak kini dijadikan ladang bisnis haram. Pinggir jalan, depan toko pakaian – hanya beberapa langkah dari pasar dan sekolah – menjadi titik kumpul penjual obat ilegal yang tidak pernah merasa takut.

Gurita distribusi telah menjalar ke Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, bahkan hingga Kota Brebes. Polanya sama dan SANGAT MENCEMASKAN: mengeksploitasi rasa ingin tahu remaja dengan memanfaatkan KELEMAHAN PENGAWASAN yang sudah tidak bisa ditutupi lagi.

*JARINGAN TERSTRUKTUR – APAKAH ADA YANG MELINDUNGI?*
Tidak mungkin bisnis ilegal yang lokasinya sudah dikenal masyarakat luas bisa bertahan bertahun-tahun jika hanya dikelola oleh pemain kecil. Indikasi adanya jaringan distribusi yang terorganisir dengan jelas dikomandoi oleh “bandar besar” semakin menguat. PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB: Siapa yang memberi izin agar mereka bisa melenggang bebas? Apakah uang koordinasi sudah lebih kuat dari hukum?

Secara medis, penggunaan kedua obat ini tanpa resep dokter adalah HAK CIPTA MATI. Dampaknya bukan hanya kerusakan saraf permanen atau gagal ginjal – sudah banyak korban muda yang kehilangan nyawa karena kecanduan yang tidak bisa dihentikan. Brebes bukan lagi membina calon pemimpin negeri, melainkan SEDANG MEMBUAT KEMATIANAN BUATAN UNTUK GENERASINYA.

*MENAGIH NYALI APH – RAMADHAN HARUS JADI MOMEN KEADILAN*

Keresahan tokoh masyarakat dan ulama sudah meledak menjelang Ramadhan. Mereka menggalang kekuatan dari guru hingga pemerintah desa untuk gerakan penolakan, tapi gerakan moral tidak akan pernah cukup jika aparat tidak bergerak.

“Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, tapi MENUNTUT JAWABAN – apakah peredaran ini memang tidak bisa dihentikan, atau sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak berani menyebutkan namanya, khawatir akan balas dendam dari jaringan yang kuat.

Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, BPOM Daerah, dan Satpol PP. Publik tidak mau melihat penangkapan pengecer kecil sebagai boneka untuk menutupi ketidakberdayaan. Yang dibutuhkan adalah:

– PENINDAKAN TEGAS HINGGA AKAR RENTENG – bukan hanya menangkap pedagang kaki lima, tapi harus sampai ke bandar besar yang menjadi otak dari semua kejahatan ini.
– PEMBERSIHAN TUNTAS – menutup semua toko yang menggunakan kedok usaha legal untuk menjual obat berbahaya.
– BUKTI KOMITMEN MORIL – menunjukkan bahwa hukum di Jawa Tengah tidak bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan.

Generasi muda Brebes adalah taruhannya. Jika Aparat Penegak Hukum tidak segera menunjukkan “nyalinya” dan bertindak dengan sungguh-sungguh, maka stigma “BREBES = SURGA OBAT ILEGAL” akan MENETAP SELAMANYA dan menjadi momok yang menghantui negeri ini.

(Tim Redaksi)