Beranda blog

Pemprov Riau Akui Keterbatasan Anggaran, Namun Dorong SMA Plus Masuk Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi

0

PEKANBARU – Sebanyak 185 siswa/siswi SMA Negeri Plus Provinsi Riau Generasi XXVI resmi dilepas dalam sebuah prosesi yang berlangsung di halaman sekolah, Senin (13/4/2026) pagi. Momen ini menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan selama tiga tahun sekaligus awal langkah baru para siswa menuju jenjang berikutnya.

Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H. Erisman Yahya, MH, Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau Edi Sutono, M.Pd, Ketua Komite Zulfan Efendi, serta mantan Gubernur Riau Brigjen (Purn) Shaleh Yazid, SH.

Dalam sambutannya, Erisman Yahya menyampaikan ucapan selamat sekaligus motivasi kepada para siswa agar tidak berhenti berjuang meraih cita-cita. Ia menegaskan bahwa kelulusan bukan akhir, melainkan awal perjalanan panjang menuju masa depan.

Pihaknya juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Plus Riau, termasuk penguatan tenaga pendidik dan pengembangan fasilitas. Bahkan, sekolah ini direncanakan masuk dalam program Sekolah Unggul Garuda Transformasi.

Kepala sekolah Edi Sutono menambahkan, lulusan SMA Plus diharapkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, beriman, dan disiplin. Ia juga menyampaikan rasa haru atas pelepasan siswa yang telah dibina selama tiga tahun.

Perwakilan orang tua dan komite sekolah turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi guru serta pentingnya kolaborasi dalam memajukan pendidikan. Sementara itu, perwakilan siswa Zuhri Al-Fayed menyampaikan rasa terima kasih dan kenangan mendalam selama menempuh pendidikan.

Acara berlangsung sederhana namun penuh makna, ditutup dengan suasana haru yang menggambarkan kuatnya ikatan antara siswa, guru, dan orang tua.

Red”

Kadisdik Riau Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel: Jangan Membebani Orang Tua!

0

​PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.

​Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.

​Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah

​Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

​”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.

​Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).

​Larangan Pungutan Wajib

​Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

​”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.

​Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi

​Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.

​”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.

​Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.

​Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:

​Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).

​Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.

​Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.

​”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.

​Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:

Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip

Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.

Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.

Tim Red

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

0

KEBUMEN, 13 April 2026- – Operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, kini menuai kritik pedas. Fasilitas yang diketahui milik kader Partai Gerindra ini terindikasi melakukan pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur sanitasi, yang berpotensi mencemari lingkungan pemukiman warga di sekitarnya.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sistem drainase yang sangat memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah sisa produksi ditemukan dalam keadaan tersumbat total oleh tumpukan sampah, puing-bangunan, kayu, hingga dedaunan kering. Kondisi ini menyebabkan air sisa produksi tidak mengalir lancar ke pembuangan akhir, melainkan mengendap dan meluber di area terbuka.

Kondisi drainase yang lumpuh ini menjadi ironi besar bagi fasilitas yang memproduksi sedikitnya 1.460 porsi makanan setiap hari. Tersumbatnya saluran oleh material padat tersebut mencerminkan buruknya manajemen pemeliharaan fasilitas di titik nol produksi gizi tersebut.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada saat ini pun menjadi titik lemah utama. Pihak pengelola mengakui bahwa sistem pengolahan masih dioperasikan secara manual sebuah metode yang dianggap primitif dan tidak layak untuk kapasitas produksi ribuan porsi.

Penanggung jawab utama (PIC) lapangan menyatakan bahwa rencana transisi ke sistem otomatis terkendala teknis ketersediaan tenaga ahli sejak libur lebaran lalu. Namun, alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko pencemaran air tanah warga yang terus berjalan selama dua bulan operasional.

Dari pantauan visual, air limbah cair yang keluar tampak mengandung residu sisa lemak dan zat organik yang tidak tersaring sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran warga Jabres, Sidagung, hingga Karangjambu mengenai kontaminasi air sumur yang menjadi sumber air bersih mereka.

Meskipun program ini diklaim memberikan dampak ekonomi dengan menyerap 30% tenaga kerja lokal, namun keberhasilan program gizi nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Status pengelola sebagai kader partai pendukung pemerintah seharusnya memberikan standar moral dan kepatuhan regulasi yang lebih tinggi, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar janji administratif atau alasan teknis. Pembersihan total saluran drainase dari puing-puing serta percepatan pembangunan IPAL otomatis yang terstandarisasi menjadi harga mati agar keberadaan dapur gizi ini tidak menjadi sumber penyakit baru bagi lingkungan pemukiman sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan puing yang menyumbat saluran limbah masih tampak belum tersentuh, sementara distribusi makanan ke puluhan sekolah terus berlangsung di tengah bayang-bayang ancaman sanitasi.

Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Aktivitas PETI di Sekadau Disorot

0

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak.

Kegiatan tersebut diduga berjalan secara terbuka meskipun praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan praktik setoran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut berkisar sekitar Rp2,5 juta, sementara untuk kegiatan di darat sekitar Rp1,5 juta. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat kepolisian sektor setempat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada respons pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten. Sejumlah pihak menilai perlunya langkah konkret dan transparan guna menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, pimpinan kepolisian daerah Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

“Kami berharap ada penanganan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

Red”

Halal Bihalal dan Temu Kangen Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Banyumas

0

BANYUMAS — Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal dan Temu Kangen yang digelar oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Banyumas.
13 April 2026

Kegiatan ini berlangsung di Kedai Rumah Makan Kabagyan, yang beralamat di Desa Rawa Salak, Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Acara diawali dengan pembukaan oleh panitia pelaksana, dilanjutkan sambutan dari Ketua DPC LIN Banyumas serta perwakilan rekan-rekan media dan LSM yang turut hadir dalam momen temu kangen tersebut.

Kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara LIN, insan media, serta elemen masyarakat sipil.

Selain dihadiri sejumlah awak media dan perwakilan LSM, tampak hadir pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat yang turut menyemarakkan kegiatan, menunjukkan dukungan terhadap terjalinnya komunikasi yang harmonis antara lembaga, masyarakat, dan aparat kewilayahan.

Ketua DPC LIN kabupaten banyumas Supriadi mengatakan. Harapan saya untuk LIN semua anggota kompak dan tetap satu komando serta melaksanakan sesuai sop yang ada.

Begitu juga perwakilan DPD Jateng Trianto mengatakan. “Dengan adanya ajang silaturahmi halal bihalal, temu kangen, saya berharap bisa lebih mempererat silaturahmi dan memperkuat persaudaraan, bukan hanya keluarga besar LIN, tapi juga organisasi lain dan rekan media, Kami keluarga besar LIN mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin”.

Kegiatan berlangsung hangat dan santai, diselingi hiburan dari rekan-rekan yang hadir, menambah semarak suasana kebersamaan dalam balutan semangat Halal Bihalal pasca Hari Raya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan soliditas, kekompakan, dan kolaborasi antar lembaga serta media di wilayah Banyumas semakin kuat dalam menjalankan peran sosial kontrol dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

Redaksi”

Menyikapi Gerakan Dan Seruan Provokatif Seglitir Kelompok Mencoba Merongrong Kewibawaan Negara.

0

Menyikapi adanya gerakan dan seruan provokatif dari segelintir kelompok yang mencoba merongrong kewibawaan negara serta menyerukan upaya menjatuhkan Bapak Prabowo Subianto,maka PROGIB Sulawesi Utara menyatakan dengan tegas:

Mengecam Keras Tindakan Inkonstitusional: Kami mengecam segala bentuk provokasi dan narasi negatif yang bertujuan memecah belah bangsa serta upaya-upaya tidak beradab untuk menjatuhkan pemimpin negara yang sah secara konstitusi.
Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang jujur dan didukung oleh mayoritas mutlak rakyat Indonesia,termasuk suara bulat dari Sulawesi Utara. Mencoba menjatuhkannya berarti menghina suara rakyat!
Kami tegaskan bahwa Sulawesi Utara tetap menjadi benteng pertahanan bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran.Jangan coba-coba memancing kekeruhan di tanah yang sangat menjunjung tinggi perdamaian dan loyalitas ini.
Selaku Ketua DPW Progib Sulut menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PROGIB di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tetap tenang namun waspada.Kita tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi mereka yang ingin merusak stabilitas nasional.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dalang di balik seruan-seruan yang mengandung unsur hasutan dan makar demi menjaga kondusivitas bangsa.
Politik telah usai,kini waktunya membangun. Siapa pun yang mencoba menghentikan kemajuan bangsa dengan cara-cara kotor,akan berhadapan dengan kekuatan rakyat yang setia!
PROGIB SULAWESI UTARA
Loyalitas Tanpa Batas,Mengawal Indonesia Maju
by.Muh Yamin Makahenggeng
Ketua Progib Garda Indonesia Bersatu (PROGIB)Provinsi Sulawesi Utara
#Satukomando
#JagaMandatRakyat

Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang

0

 

Polda Jateng-Semarang| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Senin (13/4)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.

Red”

Misteri Penjualan Tanah di Kawasan Hutan Kampar, Nama-Nama Mulai Terkuak

0

Kampar, Riau — Kasus dugaan praktik ilegal penjualan tanah di kawasan hutan kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi lokasi terjadinya penerbitan surat tanah bermasalah.

Nama Reflita mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut menjual lahan di kawasan hutan lindung. Dalam praktiknya, lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGRT) yang diduga diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud.

Kasus ini mulai terungkap setelah penangkapan seorang warga bernama M. Yusuf Tarigan oleh aparat dari Polda Riau. Dalam keterangannya, Yusuf mengaku dirinya justru menjadi korban dalam transaksi tersebut.

“Saya membeli Sepuluhan hektare kebun dan di kelola masih lima hektar dengan keyakinan sah secara administrasi karena ada surat hibah dan SKGRT resmi dari desa. Sekarang saya yang ditahan,” ungkap Yusuf dari balik jeruji.

Ironisnya, hingga kini pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dan penjualan lahan tersebut belum tersentuh hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hanya pembeli yang ditindak, sementara pihak penerbit dan penjual belum diproses?

Kasus ini semakin panas setelah muncul desakan kepada ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung. Ia diminta memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Perkara yang menyeret Yusuf disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun publik menilai, ada indikasi kuat praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam kasus ini.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan adil, serta tidak tebang pilih dalam menindak semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, misteri di balik praktik jual beli tanah di kawasan hutan Kampar masih menyisakan banyak tanda tanya. Siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Red”

Pengelolaan Jasa Perbankan di Era Digital

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk industri perbankan. Kehadiran internet, perangkat mobile, serta inovasi seperti big data, kecerdasan buatan, dan blockchain mendorong perubahan mendasar dalam cara bank mengelola jasa dan berinteraksi dengan nasabah. Pengelolaan jasa perbankan di era digital tidak lagi sekadar berfokus pada transaksi konvensional, melainkan pada kecepatan, keamanan, personalisasi layanan, serta pengalaman pengguna yang terintegrasi.

Di masa lalu, layanan perbankan identik dengan kehadiran fisik di kantor cabang. Kini, transformasi digital memungkinkan nasabah melakukan berbagai aktivitas seperti pembukaan rekening, transfer dana, pembayaran, hingga investasi melalui aplikasi mobile dan platform digital. Hal ini menuntut bank untuk mengelola jasa secara lebih efisien, responsif, dan berbasis teknologi. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan kenyamanan nasabah, tetapi juga menekan biaya operasional melalui otomatisasi dan pengurangan ketergantungan pada infrastruktur fisik.

Salah satu aspek utama dalam pengelolaan jasa perbankan digital adalah pemanfaatan data. Bank kini memiliki akses terhadap data nasabah dalam jumlah besar yang dapat dianalisis untuk memahami perilaku, preferensi, dan kebutuhan pelanggan. Dengan pendekatan berbasis data, bank dapat menawarkan layanan yang lebih personal, seperti rekomendasi produk keuangan yang sesuai dengan profil risiko nasabah. Namun, di sisi lain, pengelolaan data ini juga menuntut tanggung jawab besar dalam menjaga privasi dan keamanan informasi.

Keamanan menjadi isu krusial dalam perbankan digital. Meningkatnya transaksi online diiringi dengan risiko kejahatan siber seperti pencurian data, phishing, dan peretasan sistem. Oleh karena itu, bank harus menerapkan sistem keamanan berlapis, termasuk enkripsi data, autentikasi multi-faktor, serta pemantauan transaksi secara real-time. Selain itu, edukasi kepada nasabah juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan jasa, agar mereka memiliki kesadaran terhadap potensi risiko digital.

Transformasi digital juga mendorong munculnya kompetisi baru dari perusahaan teknologi finansial (fintech). Kehadiran fintech memaksa bank untuk berinovasi dan berkolaborasi guna mempertahankan relevansi. Dalam konteks ini, pengelolaan jasa perbankan tidak hanya berorientasi pada produk, tetapi juga pada ekosistem layanan yang terintegrasi. Bank perlu membangun kemitraan strategis, mengembangkan API terbuka (open banking), serta menghadirkan layanan yang fleksibel dan adaptif terhadap perubahan pasar.

Namun demikian, digitalisasi perbankan juga menghadapi sejumlah tantangan. Tidak semua masyarakat memiliki akses atau literasi digital yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan layanan. Selain itu, perubahan budaya organisasi dalam bank juga menjadi faktor penting, karena transformasi digital membutuhkan sumber daya manusia yang adaptif, inovatif, dan memiliki kompetensi teknologi.

Pada akhirnya, pengelolaan jasa perbankan di era digital merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Keberhasilan bank tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh kemampuan dalam menjaga kepercayaan nasabah, mengelola risiko, serta memberikan nilai tambah melalui layanan yang relevan dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, perbankan digital dapat menjadi pilar penting dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di era modern.

Polda Jateng Komitmen Amankan Subsidi Energi, Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Rugikan Negara 802 Juta

0

Polda Jateng – Polres Brebes | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng pada Sabtu (11/4).

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, jajaran Polda Jateng yakni Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas distribusi energi,” tegasnya.

Kapolres Brebes juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.

Modus operandi yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.

Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp. 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000. Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000.

Red”